Tentang peran Otoritas Jasa Keuangan sendiri sudah dijelaskan sebelumnya. Maka berikutnya perlu diketahui tentang azas atau landasan dari berdirinya OJK ini serta hal – hal apa sajakah yang terkandung didalamnya. Berikut ini adalah penjelasannya secara singkatnya.
Landasan Berdirinya Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Tugas, fungsi, wewenang dan juga peran Otoritas Jasa Keuangan ini sangatlah besar dan juga penting. Untuk itu, dalam menjalankan seluruh tugas maupun wewenangnya OJK ini menggunakan landasan atau asas sebagai berikut.
Berlandaskan Hukum
Indonesia merupakan negara hukum dimana segala sesuatunya harus berlandaskan hukum. Sama halnya dengan OJK ini dimana segala keputusan dan kebijakan yang dilakukan adalah berlandaskan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
- Akuntabilitas
Azas yang satu ini menyatakan bahwa setiap tindakan maupun keputusan yang dilakukan ada pertanggungjawabannya secara nyata.
- Transparansi
OJK selalu mengutamakan kejujuran serta tidak melakukan diskriminasi terhadap faktor apapun.
- Untuk Kepentingan Umum
OJK selalu mengutamakan kepentingan umum diatas segalanya.
- Profesional
OJK menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan atau kode etik yang sudah ditetapkan.
- Integritas
Tak hanya berpegang teguh pada kode etik dan undang – undang, OJK juga mengedepankan integritas dimana setiap tindakan yang dilakukan juga berpedoman dengan nilai moral yang berlaku.
Nilai – nilai yang Terkandung Dibalik OJK
Berdirinya OJK juga memiliki nilai – nilai penting, yaitu :
- Integritas
Bertindak secara objektif dan adil serta selalu konsisten menjalankan tugas sesuai dengan kode etik yang ada. Melakukan segala keputusan berlandaskan nilai kejujuran.
- Profesionalisme
OJK selalu bekerja dengan penuh tanggung jawab berdasarkan kompetensi atau kemampuan yang dimiliki. Selalu mengupayakan untuk mewujudkan kinerja yang terbaik.
- Sinergi
Berkolaborasi untuk kepentingan internal dan eksternal.
- Inklusif
Terbuka dan menerima perbedaan.
- Visioner
Memiliki wawasan dan pengetahuan yang luas serta memiliki kemampuan dalam melihat kedepan.
Berdasarkan penjelasan diatas maka bisa disimpulkan bahwa OJK ini memiliki tujuan yang jelas, bekerja sesuai dengan kode etik yang ada namun peran Otoritas Jasa Keuangan ini tetap mengedepankan kejujuran dan kepentingan umum.