Prosedur Analisa Batas Hutan untuk Perizinan

analisa batas hutan untuk perijinan

Hutan adalah salah satu sumber daya yang biasa dimanfaatkan manusia untuk berbagai macam hal. beberapa hutan yang ada di Indonesia pun dilindungi oleh pemerintah dan negara agar tidak disalahgunakan oleh beberapa orang. Adanya beberapa peraturan perundang-undangan ini juga merupakan salah satu bukti bahwa hutan adalah salah satu komponen penting yang tidak boleh sampai di rusak dan digunakan untuk keperluan yang tidak bermanfaat. 

Dasar Hukum Batas Hutan untuk Perizinan

Adanya sebuah permohonan rekomendasi tentang persetujuan penggunaan kawasan hutan ini memang ditujukan kepada beberapa intan instansi penyelenggara PTSP. terdapat analisa batas hutan untuk perizinan yang memang bisa digunakan oleh masyarakat umum dengan kepentingan tertentu. 

  1. UU Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan yang telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2004 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan;
  2. UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan beberapa perubahan, perubahan terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 yang membahas dan mengatur tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko;

Persyaratan Perizinan Penggunaan Hutan 

Adapun beberapa persyaratan dalam analisa batas hutan untuk perijinan yang harus dipenuhi oleh masyarakat ketika mereka akan memutuskan menggunakan hutan sebagai kepentingan mereka. untuk member apa persyaratannya tentunya surat permohonan yang akan ditunjukkan kepada kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu. Kemudian masyarakat harus mencantumkan fotokopi KTP pemohon dan juga NPWP perusahaan. Selain itu masyarakat juga harus memberikan peta lokasi dan izin usaha sesuai bidang usaha di mana mereka akan menggunakan hutan ini untuk kegiatan operasionalnya. 

Bahkan beberapa masyarakat yang akan menggunakan kawasan hutan untuk kepentingan mereka ini harus memiliki surat dukungan dari bupati atau walikota terkait usaha yang akan dijalankan sehingga harus memanfaatkan hutan. Bahkan para masyarakat harus menunjukkan bukti kepesertaan BPJS kesehatan. 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *